HUBUNGAN KEADILAN SOSIAL YANG ADA DIDALAM PANCASILA
Adil mempunya bobot berat di bandingkan dengan makmur dan
sentosa. rakyat bisa tahan dengan kemakmuran, tetapi rakyat tidak akan bisa
tahan dengan ketidak adilan. Apabila keadilan sudah ditegakkan, maka kemakmuran
hanya masalah waktu, dan sentosa/kesejahteraan pasti akan menyusul. Akan tetapi
jika kemakmuran yang didahulukan, maka keadilan belum tentu akan tercapai,
bahkan bisa menjadi semakin jauh. Kemakmuran tanpa keadilan adalah kemakmuran
semu, yang pada akhirnya akan menjadi suatu keruntuhan.
Keadilan harus menjadi syarat dan tolok ukur keberhasilan
dari seluruh produk kenegaraan. Sosial di sini bukanlah berarti faham
sosialisme, tetapi sosial berarti rakyat banyak. Keadilan sosial di sini
berarti suatu hirarki, bahwa keadilan untuk rakyat banyak adalah lebih penting
dibandingkan keadilan untuk kelompok tertentu, apalagi individu tertentu. Tentu
saja dengan tetap memegang teguh prinsip-prinsip keadilan.
Hal di atas juga berlaku untuk kemakmuran, bahwa kemakmuran
rakyat banyak harus lebih didahulukan dibandingkan dengan kemakmuran kelompok
tertentu, atau individu tertentu. Dan kesejahteraan rakyat banyak harus
diutamakan dibandingkan dengan kesejahteraan untuk kelompok tertentu, atau
individu tertentu.
Dalam pelaksanaannya, pemahaman arti sosial tetap tidak boleh
mengabaikan kata keadilan yang berada di depannya. Dalam arti, keadilan tetap
harus dijunjung tinggi, misalnya dalam hal keseimbangan antara hak dan
kewajiban. Seseorang yang bekerja lebih keras jelas berhak untuk mendapat hasil
yang lebih banyak, jika tidak, maka keadilan tidaklah ditegakkan. Sosial tanpa
keadilan akan menjadi penghambat kemajuan.
"Seluruh Rakyat Indonesia" berarti keadilan sosial
adalah berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia, dimanapun berada tanpa
terkecuali. Bahwa tidak boleh ada diskriminasi keadilan terhadap siapapun juga.
Tidak boleh ada diskriminasi yang merugikan individu atau kelompok tertentu,
meskipun kelompok tersebut minoritas. Juga tidak boleh ada diskriminasi yang
menguntungkan pihak tertentu, sepenting apapun pihak tersebut. Dan pembolehan
diskriminasi dalam bentuk apapun harus dilarang, karena akan menjadi preseden
buruk yang dapat berlanjut ke penyelewengan dan pembelokan lebih jauh.
Diskriminasi akan memicu perpecahan di masyarakat, yang bisa
menggerus nilai-nilai luhur yang sudah dimiliki rakyat Indonesia sejak dahulu
seperti: kekeluargaan, gotong royong, empati, menghargai orang lain, sopan
santun, pola hidup sederhana, menjaga lingkungan demi kepentingan umum, dst.
Sumber :http://arhaadesin.blogspot.com/2012/06/hubungan-keadilan-sosial-yang-ada-dalam.html
0 komentar:
Posting Komentar