PENGERTIAN KEADILAN SOSIAL
Keadilan sosial adalah sebuah konsep yang membuat para filsuf terkagum-kagum sejak Plato membantah filsuf muda, Thrasymachus, karena ia menyatakan bahwa keadilan adalah apa pun yang ditentukan oleh si terkuat. Dalam Republik, Plato meresmikan alasan bahwa sebuah negaraideal akan bersandar pada empat sifat baik: kebijakan, keberanian, pantangan (atau keprihatinan), dan keadilan. Penambahan kata sosial adalah untuk membedakan keadilan sosial dengan konsep keadilan dalam hukum.
Keadilan Sosial adalah sila kelima dalam Pancasila. Sila
kelima ini merupakan ujungharapan dari semua sila lainnya. Oleh karena itu,
perumusan kelima sila itu pada Alinea IVPembukaan UUD 1945 diakhiri dengan
kalimat, “serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagiseluruh rakyat Indonesia.
Keadilan seringkali identik dengan keadilan dalam aspek ekonomiataupun hukum.
Namun sebenarnya keadilan sosial mencakup banyak aspek dan dimensi,
yaitukeadilan hukum, keadilan ekonomi, keadilan politik, dan bahkan keadilan
sosial.Istilah keadilan sosial tersebut terkait erat dengan pembentukan
struktur kehidupanmasyarakat yang didasarkan atas prinsip-prinsip persamaan
(equality) dan solidaritas. Dalamkonsep keadilan sosial terkandung pengakuan
akan martabat manusia yang memiliki hak-hak yang sama yang bersifat
asasi.Keadilan sosial berkaitan langsung dengan kesejahteraan bersama (tidak
ada kesenjangansosial). Dengan demikian keadilan sosial berkaitan erat dengan
keadilan membagi (keadilandistributive), Kebijakan sosial hendaknya selalu
berpihak pada rakyat, khususnya mereka yangmarginal. Oleh karena itu, menurut
Magnis Suseno, keadilan sosial berarti keadilan yang pelaksanaannya tergantung
dari struktur proses-proses ekonomis, politis, sosial, budaya danideologis
dalam masyarakat. Keadilan sosial menuntut kepada setiap orang/golongan agar
dalammengejar kepentingannya tidak sampai merampas kepentingan orang/golongan
lain.
0 komentar:
Posting Komentar