HUBUNGAN KEADILAN SOSIAL YANG ADA DI DALAM PANCASILA II
Adil mempunyai bobot yang lebih berat dibandingkan dengan
makmur dan sentosa. Rakyat bisa tahan dengan ketidak makmuran, akan tetapi
rakyat tidak akan tahan dengan ketidak adilan.
Apabila keadilan sudah ditegakkan, maka kemakmuran hanya
masalah waktu, dan sentosa/kesejahteraan pasti akan menyusul. Akan tetapi jika
kemakmuran yang didahulukan, maka keadilan belum tentu akan tercapai, bahkan
bisa menjadi semakin jauh. Kemakmuran tanpa keadilan adalah kemakmuran semu,
yang pada akhirnya akan menjadi suatu keruntuhan.
Keadilan harus menjadi syarat dan tolok ukur keberhasilan
dari seluruh produk kenegaraan.
Sosial di sini bukanlah berarti faham sosialisme, tetapi
sosial berarti rakyat banyak. Keadilan sosial di sini berarti suatu hirarki,
bahwa keadilan untuk rakyat banyak adalah lebih penting dibandingkan keadilan
untuk kelompok tertentu, apalagi individu tertentu. Tentu saja dengan tetap
memegang teguh prinsip-prinsip keadilan.
Hal di atas juga berlaku untuk kemakmuran, bahwa kemakmuran
rakyat banyak harus lebih didahulukan dibandingkan dengan kemakmuran kelompok
tertentu, atau individu tertentu. Dan kesejahteraan rakyat banyak harus
diutamakan dibandingkan dengan kesejahteraan untuk kelompok tertentu, atau
individu tertentu.
Dalam pelaksanaannya, pemahaman arti sosial tetap tidak boleh
mengabaikan kata keadilan yang berada di depannya. Dalam arti, keadilan tetap
harus dijunjung tinggi, misalnya dalam hal keseimbangan antara hak dan
kewajiban. Seseorang yang bekerja lebih keras jelas berhak untuk mendapat hasil
yang lebih banyak, jika tidak, maka keadilan tidaklah ditegakkan. Sosial tanpa
keadilan akan menjadi penghambat kemajuan.
"Seluruh Rakyat Indonesia" berarti keadilan sosial
adalah berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia, dimanapun berada tanpa
terkecuali. Bahwa tidak boleh ada diskriminasi keadilan terhadap siapapun juga.
Tidak boleh ada diskriminasi yang merugikan individu atau
kelompok tertentu, meskipun kelompok tersebut minoritas. Juga tidak boleh ada
diskriminasi yang menguntungkan pihak tertentu, sepenting apapun pihak
tersebut. Dan pembolehan diskriminasi dalam bentuk apapun harus dilarang,
karena akan menjadi preseden buruk yang dapat berlanjut ke penyelewengan dan
pembelokan lebih jauh.
Diskriminasi akan memicu perpecahan di masyarakat, yang bisa
menggerus nilai-nilai luhur yang sudah dimiliki rakyat Indonesia sejak dahulu
seperti: kekeluargaan, gotong royong, empati, menghargai orang lain, sopan
santun, pola hidup sederhana, menjaga lingkungan demi kepentingan umum, dst.
Sumber :
http://aplikasipancasila.blogspot.com/2011/12/keadilan-sosial-bagi-seluruh-rakyat.html
0 komentar:
Posting Komentar