PENGERTIAN KECURANGAN II
Menurut
Kamus Bahasa Indonesia karangan WJS Purwadarminta, kecurangan berarti tidak
jujur, tidak lurus hati, tidak adil dan keculasan (Karni, 2000:49). Didalam
buku Black’s Law Dictionary yang dikutip oleh Tunggal (2001:2) dijelaskan satu
definisi hukum dari kecurangan, yaitu berbagai macam alat yang dengan lihai
dipakai dan dipergunakan oleh seseorang untuk mendapatkan keuntungan terhadap
orang lain, dengan cara bujukan palsu atau dengan menutupi kebenaran, dan
meliputi semua cara-cara mendadak, tipu daya (trick), kelicikan (cunning),
mengelabui (dissembling), dan setiap cara tidak jujur, sehingga pihak orang
lain bisa ditipu, dicurangi atau ditipu (cheated).
Menurut
Kamus Bahasa Indonesia karangan WJS Purwadarminta, kecurangan berarti tidak
jujur, tidak lurus hati, tidak adil dan keculasan (Karni, 2000:49). Didalam
buku Black’s Law Dictionary yang dikutip oleh Tunggal (2001:2) dijelaskan satu
definisi hukum dari kecurangan, yaitu berbagai macam alat yang dengan lihai
dipakai dan dipergunakan oleh seseorang untuk mendapatkan keuntungan terhadap
orang lain, dengan cara bujukan palsu atau dengan menutupi kebenaran, dan
meliputi semua cara-cara mendadak, tipu daya (trick), kelicikan (cunning),
mengelabui (dissembling), dan setiap cara tidak jujur, sehingga pihak orang
lain bisa ditipu, dicurangi atau ditipu (cheated).
Sumber : http://widyaitaw.blogspot.com/2012/06/kecurangan.html
Sumber : http://widyaitaw.blogspot.com/2012/06/kecurangan.html
0 komentar:
Posting Komentar