Peraturan
Dan Regulasi Di Bidang Teknologi Informasi
Latar Belakang
Perkembangan teknologi yang sangat pesat,
membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi
tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan
khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun
perdatanya.
Saat ini telah lahir hukum baru yang dikenal
dengan hukum cyber atau hukum telematika. Atau cyber law, secara internasional
digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi
informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan
perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum
informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi
(law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan
hukum mayantara.
Di Indonesia, sudah ada UU ITE, UU No. 11 tahun
2008 yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektonik, Undang-Undang ini
memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang
berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi
juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum
(yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara
asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat
hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi
Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau
universal.
Pengertian Peraturan dan
Regulasi
Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan
mengikat sekelompok orang/ lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam
hidup bersama.
Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia
atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.” Regulasi dapat dilakukan dengan
berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah,
regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi
perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang
dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan
sanksi (seperti denda).
Peraturan dan Regulasi dalam bidang teknologi
informasi terdapat dalam undang – undang nomor 36 seperti dibawah ini :
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999
Nomor 154,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 3881 );
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
lnformasi dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun
2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia
Nomor 4843);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan
lnformasi Publik (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2008
Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor
4846);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara
Republik
lndonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 3980);
5. Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 47
Tahun 2009
tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian
Negara;
6. Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 24
Tahun 2010
tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian
Negara Serta
Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I
Kementerian
Negara;
7. Keputusan Presiden Republik lndonesia Nomor 84lP
Tahun 2009
tentang Susunan Kabinet lndonesia Bersatu I1
Periode 2009 – 2014;
8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21
Tahun 2001 tentang
Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana
telah diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan
lnformatika
Nomor: 31 /PER/M.KOMINF0/0912008;
9. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika
Nomor:
03/PM.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata
Sebutan Pada
Beberapa KeputusanlPeraturan Menteri Perhubungan
yang Mengatur
Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan
Telekomunikasi;
1. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika
Nomor:
26/PER/M.KOMINF0/5/2007 tentang Pengamanan
Pemanfaatan
Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol
lnternet sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi
dan lnformatika
Nomor: 16/PER/M.KOMINF0/10/2010;
1. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika
Nomor:
01/PER/M.KOMINF0101/2010 tentang Penyelenggaraan
Jaringan
Telekomunikasi;
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika
Nomor:
17/PER/M.KOMINFO/1 01201 0 tentang Organisasi
dan Tata Kerja
Kementerian Komunikasi dan Informatika;
UU no. 19 (Hak Cipta)
UU 19/2002
pasal 1 butir 9–12 dan bab VII membahas tentang hak cipta eksklusif dimana ada
beberapa hak yang di berikan kepada pemegang hak cipta yaitu :
·
Membuat salinan atau
reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya,
salinan elektronik)
·
Mengimpor dan mengekspor
ciptaan
·
Menciptakan karya
turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan)
·
Menampilkan atau
memamerkan ciptaan di depan umum
·
Menjual atau mengalihkan
hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan
“hak eksklusif” dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas
melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang
melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Contoh : seorang penyanyi berhak melarang pihak
lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
UU ITE
Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap
orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia,
yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah
hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Secara
umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi
menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi
elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang.
Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa
instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL
Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan
para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan
kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik.
Beberapa materi yang diatur, antara lain:
·
Pengakuan
informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 &
Pasal 6 UU ITE);
·
Tanda tangan elektronik
(Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
·
Penyelenggaraan
sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE);
·
Penyelenggaraan sistem
elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Aspek
Bisnis Di Bidang Teknologi Informasi
Dunia
Teknologi Informasi (TI) merupakan suatu industri yang berkembang dengan begitu
pesatnya pada tahun-tahun terakhir ini. Ini akan terus berlangsung untuk
tahun-tahun mendatang. Perkembangan bisnis dalam bidang TI ini membutuhkan
formalisasi yang lebih baik dan tepat mengenai Aspek Bisnis di bidang
Teknologi Informasi. Pada Aspek Bisnis di bidang Teknologi Informasi terdapat
beberapa komponen salah satunya yaitu Prosedur Pendirian Usaha.
Prosedur Pendirian Usaha
Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja antara lain :
1. Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan
kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya.
Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan
peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job
Analysis. Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan Job Specification
/ Job Requirement. Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama
berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai
baru.
2. Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh dari dua
sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal.
Teknologi Informasi tidak hanya terbatas pada
teknologi komputer, tetapi merupakan semua perangkat atau peralatan yang dapat
membantu seseorang bekerja dan segala hal yang berhubungan dengan suatu proses,
dan juga bagai mana suatu informasi itu dapat sampai ke pihak yang membutuhkan,
baik berupa data, suara ataupun video.
Dua aspek penting dalam pengembangan bisnis yang
berhubungan dengan Teknologi Informasi adalah infrastruktur dan sumber daya
manusia (SDM). Selain kedua aspek tersebut, tentunya masih banyak aspek lain
seperti finansial. Namun, lemahnya infrastruktur dan kelangkaan SDM merupakan
penyebab utama lambannya bisnis IT. Langkanya SDM IT yang handal merupakan
masalah utama di seluruh dunia. Kelangkaan ini disebabkan meledaknya bisnis
yang berbasis IT (dan khususnya bisnis yang berbasis Internet).
Dalam mendirikan suatu badan usaha atau bisnis
khusunya di bidang IT, apa sebenarnya yang harus kita ketahui dan lakukan? Kita
harus mengetahui bagaimana proses atau tahap untuk melakukan atau membangun
sebuah bisnis khususnya di bidang TI.
Prosedur Pendirian Badan Usaha
IT
Dari beberapa referensi dijelaskan lingkungan
usaha dapat dikelompokkan menjadi 2 faktor yaitu faktor lingkungan ekonomi dan
faktor lingkungan non ekonomi.
Faktor lingkungan ekonomi meliputi segala
kejadian atau permasalahan penting di bidang perekonomian nasional yang dapat
mempengaruhi kinerja dan kelangsungan hidup dari suatu perusahaan. Sedangkan
faktor lingkungan non ekonomi merupakan pristiwa atau isu yang menonjol
dibidang politik,keamanan,sosial dan budaya yang mempengaruhi kelangsungan
hidup pelaku usaha.
Dalam prakteknya faktor-faktor ekonomi dan
non-ekonomi yang tidak dapat dikendalikan oleh pimpinan perusahaan sangat luas
dan banyak ragamnya. Sehingga hal ini kadang-kadang membingungkan kita untuk
dapat mengamatinya dengan baik . Pada bahasan ini kami pengelompokan berbagai
ragam lingkungan eksternal ini menjadi 5(lima) dimensi lingkungan eksternal
perusahaan.
Klasifikasi Dimensi Lingkungan
Eksternal Kegiatan Usaha:
1. Perekonomian Global dan Kerjasama Internasional
(Ekonomi).
2. Pembangunan dan Perekonomian Nasional (Ekonomi).
3. Politik, Hukum dan Perundang-Undangan
(Non-Ekonomi).
4. Teknologi (Non-Ekonomi).
5. Demografi, Sosial dan Budaya (Non-Ekonomi).
Selanjutnya untuk membangun sebuah badan usaha,
terdapat beberapa prosedur peraturan perizinan, yaitu :
1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi
prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan
yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang
dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap
hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor
dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter
of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin
perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk
mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang
diperlukan, sebagai berikut :
·
Tanda Daftar Perusahaan
(TDP).
·
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP).
·
Bukti diri
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan
lainnya yang harus dipenuhi :
·
Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan
·
Surat Izin Usaha
Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
·
Izin Domisili
·
Izin Gangguan.
·
Izin Mendirikan Bangunan
(IMB)
·
Izin dari Departemen
Teknis
2. Tahapan pengesahan menjadi badan hokum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum.
Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang
menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin
atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku.
Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat
lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (
UU PMA ).
3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang
dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis
berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang
tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang
membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan
izin dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung
dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu,
badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya
akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen
Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP.
Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari
BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame.
Pakta Integritas
Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai
pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah disebutkan bahwa yang
dimaksud Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh
pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa
yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan
pengadaan barang/jasa.
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk
kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam
pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait,
yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari
pihak swasta. Pelaksanaan dari Pakta tersebut dipantau dan diawasi baik oleh
organisasi masyarakat madani maupun oleh suatu badan independen dari pemerintah
atau swasta yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tersebut atau yang memang
sudah ada dan tidak terkait dalam proses pengadaan barang dan jasa itu.
Komponen penting lainnya dalam pakta ini adalah mekanisme resolusi konflik melalui
arbitrasi dan sejumlah sanksi yang sebelumnya telah diumumkan atas pelanggaran
terhadap peraturan yang telah disepakati yang berlaku bagi kedua belah pihak.
Draft Kontrak Kerja IT
1. Masa Percobaan
Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan
calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan
diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).
2. Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja
adalah orang dewasa.
3. Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu
tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
4. Isi Perjanjian Kerja
Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak
dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban
atau kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja biasanya
mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.
5. Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu
Tertentu
Dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang
didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun
dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi
paling lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus
memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu
tertentu dapat diperbaharui hanya 1 (satu) kali saja dan pembeharuan tersebut
baru dapat diadakan setelah 21 (dua puluh satu) hari dari berakhirnya
perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut.
6. Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya
dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau
kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.
7. Uang Panjar
Jika pada suatu pembuatan perjanjian kerja
diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun
tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak
meminta kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata).
Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja
tetap ada.
Teknologi Informasi
mempunyai pengaruh yang besar dalam kehidupan manusia. Karena TI di ibaratkan
pisau bermata dua, legal dan ilegal, baik dan buruk, maka mau tak mau
berhubungan dengan etika. Merupakan hal yang penting untuk mengetahui bahwa hal
yang tidak etis belum tentu ilegal. Jadi, dalam kebanyakan situasi, seseorang
atau organisasi yang dihadapkan pada keputusan etika tidak mempertimbangkan
apakah melanggar hukum atau tidak.
Banyaknya aplikasi dan peningkatan penggunaan TI
telah menimbulkan berbagai isu etika, yang dapat dikategorikan dalam empat jenis:
1. Isu privasi: rahasia pribadi yang sering
disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang
lain, memonitor perilaku kerja (kamera tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan,
dan penyebaran informasi mengenai berbagai individu/pelanggan dan menjualnya
kepada pihak lain untuk tujuan komersial. Privasi informasi adalah hak untuk
menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat
dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok,
dan institusi.
2. Isu akurasi: autentikasi, kebenaran, dan akurasi
informasi yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas
berbagai kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya diberikan
kepada pihak yang dirugikan?
3. Isu properti: kepemilikan dan nilai informasi
(hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan
dengan TI adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah
pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk
juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film.
4. Isu aksesibilitas: hak untuk mengakses infomasi
dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah
keamanan sistem dan informasi.
Aplikasi Teknologi Informasi Dalam
Bidang Bisnis.
Kemajuan yang telah dicapai manusia dalam bidang
Teknologi Informasi merupakan sesuatu yang patut kita syukuri karena dengan
kemajuan tersebut akan memudahkan manusia dalam mengerjakan pekerjaan dan tugas
yang harus dikerjakannya. Namun, tidak semua kemajuan yang telah dicapai
tersebut membawa dampak positif. Diantara kemajuan yang telah dicapai tersebut
ternyata dapat membawa dampak negatif bagi manusia. Dibawah ini akan dipaparkan
dampak positif (keuntungan) dan negatif (kerugian) dari penggunaan Teknologi
Informasi.
Keuntungan :
1. Kemajuan teknologi komunikasi yang cepat dapat
mempermudah komunikasi antara suatu tempat dan tempat yang lain.
2. Semakin maraknya penggunaan Teknologi Informasi
akan semakin membuka lapangan pekerjaan.
3. Bisnis yang berbasis Teknologi Informasi atau
yang biasa disebut e-commerce dapat mempermudah transaksi-traansaksi bisnis
suatu perusahaan atau perorangan
4. Informasi yang dibutuhkan akan semakin cepat dan
mudah di akses untuk kepentingan pendidikan.
Kerugian :
1. Dengan pesatnya teknologi informasi baik di
internet maupun media lainnya membuat peluang masuknya hal-hal yang berbau
pornografi, pornoaksi, maupun kekerasan semakin mudah.
2. Dengan mudahnya melakukan transaksi di internet
menyebabkan akan semakin memudahkan pula transaksi yang dilarang seperti
transaksi barang selundupan atau transaksi narkoba.
Kesimpulan / Pendapat
Berbagai macam usaha bisnis telah tersebar dalam
internet khususnya di indonesia contohnya dalam suatu social media seperti
Facebook banyak sekali orang yang membuka grup-grup sebagai tempat untuk
membuka bisnis nya. Di grup tersebut pun salah satu admin menerapkan peraturan
bagaimana cara seorang pelanggan memesan suatu barang atau apabila ada suatu
event lelang, admin menerapkan tata cara bagaimana pelanggan melakukan
penawaran harga yang sesuai. oleh karena itu dari segi bisnis berskala kecil
ini pun seseorang dapat menerapkan peraturan – peraturan yang dapat membuat
orang lain mengikuti prosedur nya.
Sumber :
http://sripurwanti.blogspot.com/2014/04/aspek-bisnis-di-bidang-teknologi_24.html
http://dede-edwin.blogspot.com/2015/03/peraturan-dan-regulasi-di-bidang-it.html
0 komentar:
Posting Komentar